Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanggulangan COVID-19 Tahun Anggaran 2021 di Kota Binjai

Pemerintah Kota Binjai pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 menyelenggarakan Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Binjai dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Binjai tentang Percepatan Penyerapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanggulangan COVID-19 Tahun Anggaran 2021 di Kota Binjai. Acara ini dihadiri di antaranya oleh Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Alamsyah Putra, ST, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Muhamad Husein Admadja, SH., MH, Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Wisnu Joko Saputro, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, SIK.

Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Binjai saat ini dari sisi anggaran terus berupaya secara maksimal untuk menangani pandemi COVID-19 yang trend-nya meningkat khususnya di Sumatera Utara. Namun, alhamdulillah Kota Binjai saat ini masih berada di level 3 (zona orange/resiko sedang), tidak seperti kota Medan dan beberapa kota lainnya yang sudah memasuki level 4 (zona merah/resiko tinggi). tentu saja hal ini menjadi tantangan bagi kita untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 ini menjadi lebih baik, artinya dapat terus turun dari level 3. dan hal ini hanya bisa diwujudkan apabila seluruh komponen, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat bersatu dalam melaksanakan dan mendisiplinkan protokol kesehatan dalam setiap aspek kegiatan yang dijalankan.

Sebagaimana kita ketahui, dari sisi anggaran pada bulan Februari 2021 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

Dalam peraturan tersebut diamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran sebesar paling sedikit 8% dari Dana Alokasi Umum untuk belanja kesehatan/penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, serta paling sedikit 25% dari Dana Transfer Umum untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Daerah.

Memenuhi maksud Peraturan Menteri Keuangan ini, pada bulan Maret 2021 yang lalu, Pemerintah Kota Binjai telah menelaah APBD Induk Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan alokasi anggaran per bidang kegiatan, diperoleh besaran anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp 54.546.898.660,00 atau 10,24 % dari total Dana Alokasi Umum dan untuk bidang Pemulihan Ekonomi Daerah sebesar Rp 139.702.581.965,00 atau 25,36 % dari total Dana Transfer Umum.

Wali Kota Binjai menambahkan bahwa PMK Nomor 17 tahun 2021, bukan saja mengamanatkan persentase alokasi anggaran untuk bidang kesehatan dan bidang ekonomi, namun PMK tersebut juga mengatur tentang pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam jumlah yang cukup besar yaitu Rp 17.890.126.000,00. Hal ini tentu saja menyebabkan Pemko Binjai harus melakukan penyesuaian atas pendapatan dan belanja melalui refocusing anggaran dengan rincian sebagai berikut : pengurangan anggaran belanja OPDsebesar Rp 41.329.728.624,00 digunakan untuk menutupi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 17.890.126.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp 23.439.602.624,00 digunakan untuk menambah dana OPD terutama dalam bidang kesehatan, pemulihan ekonomi daerah serta kegiatan lain yang ada dasar hukumnya dan mendesak.

Dalam pemaparan selanjutnya, Kepala BPKPAD Kota Binjai, Affan Siregar, SE menjelaskan mengenai kondisi realisasi anggaran pada OPD yang sebagian besar belum mencapai 50% khususnya dalam hal Pemulihan Ekonomi Daerah dan Penanggulangan COVID-19 di Kota Binjai.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhamad Husein Admadja, SH., MH menyoroti tingkat realisasi anggaran OPD yang belum maksimal dalam menangani Pemulihan Ekonomi Daerah dan Penanggulangan Pandemi COVID-19. Beliau cukup serius menanggapi hal ini mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sangat memprihatinkan. Masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan sosial dari Pemerintah Kota untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Beliau juga menekankan kepada para Kepala OPD yang hadir, bahwa Kejaksaan tidak akan “mengkriminalisasi” kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Beliau juga berharap para Kepala OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk tidak takut merealisasikan anggaran yang sudah tersedia dalam rangka Pemulihan Ekonomi Daerah dan Penanggulangan COVID-19 selama tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Dan Kejaksaan juga siap melakukan pendampingan kepada OPD terkait proses administrasi dan penyaluran bantuan bagi masyarakat.