Pemerintah Kota Binjai Meraih Penghargaan Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sumatera Utara Tahun 2019

Pemerintah Kota Binjai menerima Penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pemberian Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanaan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, disaksikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana kepada Walikota Binjai yang diwakili Asisten Administrasi Umum Bapak Drs. Meidy Yusri di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (25/10/2019).

Asisten Administrasi Umum mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Binjai melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan, pihaknya bertugas mengevaluasi/monitoring dan mengawal Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan seluruh Badan Publik wajib menjalankan keterbukaan informasi publik

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sumatera Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan, informasi harus dapat menjawab bagaimana kondisi real di daerah, serta sebuah informasi itu harus A1 (info dan waktu yang benar).