Launching Pembayaran Setoran Pajak Daerah melalui BJB

Plt Walikota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP meresmikan Aplikasi Layanan Penerimaan Setoran Pajak Daerah di Kota Binjai di ruang rapat Walikota, Senin 29/03/2021. Layanan tersebut merupakan kerjasama antara Pemko Binjai dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil MoU yang dilakukan oleh Walikota Binjai sebelumnya, yaitu H.M. Idaham, SH, M.Si bersama dengan Pimpinan BJB Cabang Medan, Adrianus Ulun di ruang rapat Walikota Binjai pada tanggal 5 November 2020 yang lalu.
Aplikasi BJBe-Tax ini selain melayani pembayaran setoran Pajak Daerah seperti pajak hotel, reklame, parkir dan lain-lain, juga melayani pembayaran setoran Pajak Bumi dan Bangunan serta BPHTB. Dengan bertambahnya channel pembayaran melalui BJB (selain melalui Bank Sumut), tentunya akan semakin memudahkan masyarakat atau wajib pajak di Kota Binjai dalam memenuhi kewajibannya yang pada akhirnya nanti akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.