Jaringan Pembayaran Tagihan PBB Kota Binjai

Dalam rangka memudahkan para wajib pajak untuk membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, maka BPKPAD Kota Binjai bekerjasama dengan PT. Bank Sumut telah membuka channel pembayaran/pelunasan tagihan PBB melalui :

  1. Teller Bank Sumut;
  2. Gojek;
  3. Indomaret;
  4. LinkAja;
  5. Tokopedia;
  6. Traveloka;
  7. Bukalapak;
  8. ATM;
  9. Mobile Banking.

Selain itu, informasi tagihan PBB juga dapat diakses masyarakat dengan mudah dan di mana saja melalui situs http://ebphtb.binjaikota.go.id/cek/pbb.

Mulai Tanggal 2 November 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Pemerintah Kota Binjai akan menghapus denda administrasi tagihan PBB-P2 sejak tahun 1995 sampai tahun 2020.

“AYO WARGA KOTA BINJAI, LUNASI PBB KITA

DEMI KEMAJUAN KOTA BINJAI YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA”